Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN GOLONGAN-GOLONGAN
(1) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN, dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, yang masing-masing diperuntukkan: a. 1 (satu) untuk Lembaga Pemilihan Umum; b. 1 (satu) untuk keperluan penelitian; c. 1 (satu) dikembalikan kepada organisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum. (3) Penyampaian surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I , dan DPRD II.
