KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN GOLONGAN-GOLONGAN
(1) Calon Anggota Tambahan MPR yang diajukan oleh organisasi Golongan-golongan, tidak termasuk nama-nama calon yang tercantum dalam daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. (2) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masing-masing organisasi disusun dalam satu daftar calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan. (3) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi antara lain: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. pekerjaan dan alamat pekerjaan; d. alamat tempat tinggal.
(4) Penulisan nama calon dalam daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut kelaziman sehari-hari.
