KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN GOLONGAN KARYA ABRI DAN CALON ANGGOTA DPR DARI GOLONGAN KARYA ABRI
(1) Daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) berisi antara lain: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. pangkat; d. NRP/NBI; e. jabatan; f. nama kesatuan dan tempat kedudukan; g. alamat tempat tinggal. (2) Penulisan nama calon dalam daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ABRI.
