PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 1
Mernbentuk Tirn Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalarn Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM.
Pasal 2
Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
1 Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalam Pasal rnefirpLrnyai tugas: a,. melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-5rudisial pelanggarar. hak asasi manusia yang berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahr.r.n 2O2O;
- merekomendasikan pernulihan bagi korban atam keluarganya; dan
- merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggararL hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang.
Pasal 4
Rekomendasi pemulihan bagi korban atam keluarga:rya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 hurr.f b dapat bert.pa: a,. rehabilitasifisik;
- bantrran sosial;
- jaminan kesehatan;
- beasiswa; dan/atau
- rekornendasi lain untuk kepentingan korban atam keluargatlya.
Pasal 5
1 Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalarn Pasal terdiri atas: a.. Tirn Pengarah; dan
- Tirn Pelaksana.
Pasal 6
Su.sunan keanggotaan Tirn Pengarah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan.
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang PernbangrJ.n€Ln Manusia dan Kebudayaan. c Anggota 1. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sosial; dan
- Kepala Staf Kepresidenar..
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- Ketua Makarim Wibisono.
- Wakil Ketua Ifdhal Kasirn.
- Sekretaris Srrparm arr Marzuki.
- Anggota 1. Apolo Safanpo; 2 Mustafa Abubakar; 3 Harkristuti Harkrisnowo;
4 As'ad Said Ali; 5 Kiki Syahnakri; 6 Zainal Arifin Mochtar;
7 Akhmad Muzakki;
8 Kornamddin Hidayat; dan
9 Rahayu.
Pasal 8
Tirn Pengarah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 hurrf a rneilrpunyai tugas: a.. rnernberikan arahan kebijakan kepada Tirn Pelaksana;
- melakukan pemantanran terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
- menetapkan rekornendasi.
Pasal 9
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b rnernpunyai tugas: a-. melakukan pengungkapan dan analisis pelangga.ran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahr-ln 2O2O;
- rnengrrsulkan rekornendasi langkah pernulihan bagr para korban atam keluarganaya;
- rnengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggararr. hak asasi manrrsia yang serLrpa tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan
- rnen5rusun laporan akhir.
Pasal 10
(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi
rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan rnengungkap peristiwaraya, rneliputi:
- latar belakang;
- sebab akibat;
- faktor pernicunya;
- identifikasi korban; dan
- darnpak yang ditirnbulkan. pada l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Pasal 1 1
Dalam rnelaksanakan tugas, Tim Pelaksana rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn Pengarah.
Pasal 12
(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu
oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara.
Pasal 13
Dalarn melaksanakan tugasnya, Tim PPHAM memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 14
(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir
sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d kepada Ketua Tim Pengarah. (21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
Pasal 15
(1) Masa kerja Tim PPHAM rnulai berlaku sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sarnpai dengan tanggal 3 1 Desernber 2022. (21 Masa kerja Tirn PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksal:raan tugas
Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara rnelalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnanan. (21 Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kernenterian/lembaga sesr-rai tugas pokok dan fungsi.
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 155165A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlindungan, pemajr-ran, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
- bahwa hingga saat ini pelanggaran. hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hulnrm ;
- bahwa untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan u,paya alternatif selain mekanisme yudisial dengan menglr,ngkapkan pelanggarar yang terjadi, guna mewrrjudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi rrntuk menj aga persatuan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurr.f a, huruf b, dan hurr.f c, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 2Al ayat (41 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945;
Undang-Undang
SK No 155039A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Reptrblik Indonesia Nomor 3886);
