KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 16
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksal:raan tugas
Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara rnelalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnanan. (21 Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kernenterian/lembaga sesr-rai tugas pokok dan fungsi.
