KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 10
(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi
rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan rnengungkap peristiwaraya, rneliputi:
- latar belakang;
- sebab akibat;
- faktor pernicunya;
- identifikasi korban; dan
- darnpak yang ditirnbulkan. pada l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Pasal 1 1
Dalam rnelaksanakan tugas, Tim Pelaksana rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn Pengarah.
