KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 12
(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu
oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara.
