KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 13
Dalarn melaksanakan tugasnya, Tim PPHAM memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
