KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 14
(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir
sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d kepada Ketua Tim Pengarah. (21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
