KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 6
Su.sunan keanggotaan Tirn Pengarah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan.
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang PernbangrJ.n€Ln Manusia dan Kebudayaan. c Anggota 1. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sosial; dan
- Kepala Staf Kepresidenar..
