TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 1
Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.
Pasal 2
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai tugas:
- memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non- Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 4
Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
- Tim Pengarah; dan
- Tim Pelaksana.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wakil
SK No 155711 A
PRES IDEN
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Agama;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1 1. Menteri Pertanian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 6
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; b.menetapkan...
SK No 155712 A
PRES IDEN
- menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis; dan
- menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf b terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakil Ketua I Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Wakil Ketua II : Makarim Wibisono.
- Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. e Wakil Staf Khusus Menteri Koordinator Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi. . .
SK No 155713 A
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1 1. Direlrtur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
Direktur
SK No 155714 A
PRESIDEN
,
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Telo:ologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Pusat PengembangErn Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
- Jaksa. . . SK No 155715 A
PRESIDEN
- Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
- Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden;
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Suparman Marzuki;
- Ifdhal Kasim;
- Rahayu Prabowo;
- Beka Ulung Hapsara;
- Choirul Anam;
- Mustafa Abubakar;
- Harkristuti Harkrisnowo;
- As'ad Said Ali;
- Kiki Syahnakri;
- Zainal Arifin Mochtar;
- Akhmad Muzakki;
- Komaruddin Hidayat;
- Zal<y Manuputi;
- Pastor John Djonga; a5. Mugiyanto; dan
- Amiruddin.
Pasal 8
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf b mempunyai tugas:
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
b.memberikan...
SK No 155716 A
PRES IDEN
- memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; dan
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu- waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Pasal 9
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim Pengarah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM
dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 12
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasal14...
SK No 155717 A
PRESIDEN
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155725 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penghormatan, pelindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusra merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
- bahwa guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional melalui upaya rekonsiliasi, pemerintah telah
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 155720 A
PRESIDEN
