KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM
dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
