KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 9
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim Pengarah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan.
