KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 8
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf b mempunyai tugas:
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
b.memberikan...
SK No 155716 A
PRES IDEN
- memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; dan
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu- waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
