Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf b terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakil Ketua I Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Wakil Ketua II : Makarim Wibisono.
- Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. e Wakil Staf Khusus Menteri Koordinator Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi. . .
SK No 155713 A
PRESIDEN
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1 1. Direlrtur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
Direktur
SK No 155714 A
PRESIDEN
,
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Telo:ologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Pusat PengembangErn Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
- Jaksa. . . SK No 155715 A
PRESIDEN
- Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
- Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden;
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Suparman Marzuki;
- Ifdhal Kasim;
- Rahayu Prabowo;
- Beka Ulung Hapsara;
- Choirul Anam;
- Mustafa Abubakar;
- Harkristuti Harkrisnowo;
- As'ad Said Ali;
- Kiki Syahnakri;
- Zainal Arifin Mochtar;
- Akhmad Muzakki;
- Komaruddin Hidayat;
- Zal<y Manuputi;
- Pastor John Djonga; a5. Mugiyanto; dan
- Amiruddin.
