KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 6
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; b.menetapkan...
SK No 155712 A
PRES IDEN
- menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis; dan
- menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
