KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wakil
SK No 155711 A
PRES IDEN
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Agama;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1 1. Menteri Pertanian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Kepala Staf Kepresidenan.
