KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155725 A
