KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 2
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.