KEPPRES
TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 3
Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai tugas:
- memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non- Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
