KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 3
1 Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalam Pasal rnefirpLrnyai tugas: a,. melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-5rudisial pelanggarar. hak asasi manusia yang berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahr.r.n 2O2O;
- merekomendasikan pernulihan bagi korban atam keluarganya; dan
- merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggararL hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang.
