KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 4
Rekomendasi pemulihan bagi korban atam keluarga:rya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 hurr.f b dapat bert.pa: a,. rehabilitasifisik;
- bantrran sosial;
- jaminan kesehatan;
- beasiswa; dan/atau
- rekornendasi lain untuk kepentingan korban atam keluargatlya.
