KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 2
Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.