KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Pasal 8
Tirn Pengarah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 hurrf a rneilrpunyai tugas: a.. rnernberikan arahan kebijakan kepada Tirn Pelaksana;
- melakukan pemantanran terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
- menetapkan rekornendasi.
