Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 1
(1) Sekretariat
bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada PRESIDEN. (2) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretariat
yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PRESIDEN dibantu Wakil Sekretaris
yang bertanggungjawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Sekretaris PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Wakil PRESIDEN, serta acara lain dari PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara), baik di dalam maupun di luar negeri; c. penyiapan dan pelaksanaan keterangan pers dan pemberitaan media pers; d. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban, dan keamanan dalam kepegawaian, keuangan, bangunan, perlengkapan dan kendaraan; e. pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Istana-istana PRESIDEN; f. penyelenggaraan koordinasi dan pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dan Suami Wakil PRESIDEN serta para Dokter Pribadi dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 3
Sekretariat PRESIDEN terdiri dari: a. Asisten Sekretaris PRESIDEN Bidang Administrasi dan Keuangan; b. Biro Protokol; c. Biro Pers (Sekretaris Pers PRESIDEN); d. Biro Umum; e. Biro Administrasi Istana-istana.
Pasal 4
Asisten Sekretaris
Bidang Administrasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Asisten dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan urusan keuangan Sekretariat PRESIDEN.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Asisten Sekretaris
Bidang Administrasi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengendalian anggaran belanja Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 6
Biro Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan urusan keprotokolan PRESIDEN.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan atau rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); b. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dalam rangka penerimaan kunjungan tamu Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Asing serta tamu-tamu lain; c. penyiapan dan pelaksanaan perjalanan atau kunjungan kerja PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) baik di dalam maupun di luar
negeri.
Pasal 8
Biro Pers dipimpin oleh seorang Kepala Biro dengan sebutan Sekretaris Pers PRESIDEN dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam pemberian keterangan pers dan pemberitaan media pers.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Biro Pers menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan laporan untuk konferensi pers bagi PRESIDEN; b. pengkoordinasian pengaturan konferensi pers oleh PRESIDEN; c. pengkoordinasian pengaturan wawancara pers bagi PRESIDEN: d. penyiapan berita-berita pers bagi PRESIDEN.
Pasal 10
Biro Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan administrasi dan urusan dalam di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, reproduksi, dan perpustakaan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraannya, keuangan serta perjalanan dinas;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan, perawatan atau pemeliharaan banggunan, peralatan, perlengkapan, dan pertamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, termasuk Istana-istana PRESIDEN; d. pelaksanaan urusan perawatan kendaraan, terutama dalam rangka pelayanan kepada PRESIDEN serta Istri PRESIDEN (Ibu Negara); c. pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam, kebersihan dan keindahan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN meliputi Istana-istana PRESIDEN.
Pasal 12
Biro Administrasi Istana-istana dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Istana-istana PRESIDEN.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Biro Administrasi Istana-istana menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kepada PRESIDEN beserta keluarga serta Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Asing dan rombongan yang berkunjung ke INDONESIA; b. pengurusan perawatan atau pemeliharaan bangunan dan peralatan; c. perencanaan dan penetapan jenis jamuan serta tata cara pelayanan dalam upacara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); d. pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Museum Istana serta Sanggar Seni di lingkungan Istana-istana PRESIDEN; e. pengurusan dan pengaturan tata tempat atau tata ruang di lingkungan
Istana-istana PRESIDEN; f. pengurusan pelayanan rumah tangga sehari-hari PRESIDEN dan kuluarga.
Pasal 14
(1) Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Biro-biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagi dalam Bagian-bagian, dan Bagian-bagian dibagi dalam Sub-sub Bagian. (2) Dalam melaksanakan tugasnya: a. Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro bertanggungjawab kepasa Sekretaris PRESIDEN; b. Kepala Bagian bertanggungjawab kepada Kepala Biro; c. Kepala Sub Bagian bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 15
(1) Sekretaris PRESIDEN, Wakil Sekretaris PRESIDEN, Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro diangkat dan dilaksanakan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Pasal 16
(1) Sekretaris PRESIDEN adalah jabatan Eselon Ia. (2) Wakil Sekretaris PRESIDEN dan Asisten Sekteratis PRESIDEN adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa. (4) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa. (5) Kepala Sub Bagian adalah jabatan Eselon IVa.
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja organisasi Sekretariat
ditetapkan oleh Sekretariat
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 19
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, seluruh ketentuan yang dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1999, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai ditetapkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 20
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
