Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Sekretaris PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Wakil PRESIDEN, serta acara lain dari PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara), baik di dalam maupun di luar negeri; c. penyiapan dan pelaksanaan keterangan pers dan pemberitaan media pers; d. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban, dan keamanan dalam kepegawaian, keuangan, bangunan, perlengkapan dan kendaraan; e. pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Istana-istana PRESIDEN; f. penyelenggaraan koordinasi dan pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dan Suami Wakil PRESIDEN serta para Dokter Pribadi dan Wakil PRESIDEN.
