KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Biro Pers menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan laporan untuk konferensi pers bagi PRESIDEN; b. pengkoordinasian pengaturan konferensi pers oleh PRESIDEN; c. pengkoordinasian pengaturan wawancara pers bagi PRESIDEN: d. penyiapan berita-berita pers bagi PRESIDEN.
