KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 8
Biro Pers dipimpin oleh seorang Kepala Biro dengan sebutan Sekretaris Pers PRESIDEN dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam pemberian keterangan pers dan pemberitaan media pers.
