KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 10
Biro Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan administrasi dan urusan dalam di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
