KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, reproduksi, dan perpustakaan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraannya, keuangan serta perjalanan dinas;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan, perawatan atau pemeliharaan banggunan, peralatan, perlengkapan, dan pertamanan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, termasuk Istana-istana PRESIDEN; d. pelaksanaan urusan perawatan kendaraan, terutama dalam rangka pelayanan kepada PRESIDEN serta Istri PRESIDEN (Ibu Negara); c. pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam, kebersihan dan keindahan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN meliputi Istana-istana PRESIDEN.
