KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 12
Biro Administrasi Istana-istana dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Istana-istana PRESIDEN.
