KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 18
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja organisasi Sekretariat
ditetapkan oleh Sekretariat
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
