KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 14
(1) Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Biro-biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibagi dalam Bagian-bagian, dan Bagian-bagian dibagi dalam Sub-sub Bagian. (2) Dalam melaksanakan tugasnya: a. Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro bertanggungjawab kepasa Sekretaris PRESIDEN; b. Kepala Bagian bertanggungjawab kepada Kepala Biro; c. Kepala Sub Bagian bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
