KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 4
Asisten Sekretaris
Bidang Administrasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Asisten dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan urusan keuangan Sekretariat PRESIDEN.
