KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Asisten Sekretaris
Bidang Administrasi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengendalian anggaran belanja Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
