KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 16
(1) Sekretaris PRESIDEN adalah jabatan Eselon Ia. (2) Wakil Sekretaris PRESIDEN dan Asisten Sekteratis PRESIDEN adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa. (4) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa. (5) Kepala Sub Bagian adalah jabatan Eselon IVa.
