PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Bekasi;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat;
- Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
BAB II…
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah:
- Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:
Kecamatan Bekasi Utara;
Kecamatan Bekasi Timur;
Kecamatan Bekasi Selatan;
Kecamatan Bekasi Barat;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
terdiri dari:
Kecamatan Pondokgede;
Kecamatan Jatiasih;
Kecamatan Bantargebang.
(2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di
Kelurahan Perwira;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di
Kelurahan Margahayu;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di
Kelurahan Pekayonjaya;
- Pusat...
PRESIDEN
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di
Kelurahan Bintarajaya;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di
Kelurahan Jatiwaringin;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa
Jatiasih;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di
Desa Bantargebang.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota
Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan
Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
- Sebelah...
PRESIDEN
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan
Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan
Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
- Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota
Jakarta.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II
Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9…
PRESIDEN
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pertanian;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Sosial;
Pariwisata;
Tenaga...
PRESIDEN
Tenaga Kerja;
Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI;
(2) Tata...
PRESIDEN
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi:
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi;
- Perlengkapan...
PRESIDEN
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud di masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah
menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);
