UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan
Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
- Sebelah...
PRESIDEN
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan
Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan
Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
- Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota
Jakarta.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
