UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II
Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
