UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Bekasi;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat;
- Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
BAB II…
PRESIDEN
