Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi:
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi;
- Perlengkapan...
PRESIDEN
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi.
