UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah:
- Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:
Kecamatan Bekasi Utara;
Kecamatan Bekasi Timur;
Kecamatan Bekasi Selatan;
Kecamatan Bekasi Barat;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
terdiri dari:
Kecamatan Pondokgede;
Kecamatan Jatiasih;
Kecamatan Bantargebang.
(2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di
Kelurahan Perwira;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di
Kelurahan Margahayu;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di
Kelurahan Pekayonjaya;
- Pusat...
PRESIDEN
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di
Kelurahan Bintarajaya;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di
Kelurahan Jatiwaringin;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa
Jatiasih;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di
Desa Bantargebang.
