UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
