UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
