UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pertanian;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Sosial;
Pariwisata;
Tenaga...
PRESIDEN
Tenaga Kerja;
Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
