PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan lebih dahulu oleh Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan- pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul tentang batas-batas penyelidikan yang harus dilakukan. Dengan demikian maka pada waktu memutuskan perlu tidaknya mengadakan angket, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga untuk menentukan lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk keperluan angket itu.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pasal 4
Yang dimaksudkan dengan saksi-saksi ialah mereka yang langsung atau tidak langsung bersangkutan dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket. Yang dimaksudkan dengan ahli ialah mereka yang mempunyai keahlian dalam hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.
Pasal 5
Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan; ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.
Pasal 6
Cukup jelas. Menurut kebiasaan.
Pasal 7
Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid) Pemerintah. Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat diadakan di tempat lain. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.
Pasal 8
Ditetapkan batas umur 16 tahun karena orang-orang yang sudah berumur 16 tahun ini sudah dapat dianggap cukup dewasa dalam cara berfikir, sehingga dapat memberi keterangan-keterangan dengan mengerti benar tentang apa dan maksud yang diterangkannya itu.
Pasal 9
Pada ayat 2 dari pasal 9 ditetapkan, bahwa tergantung kepada Panitia Angket, apakah berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri. Jika saksi atau ahli yang dipanggil tidak datang kepada Panitia Angket dan Panitia tidak cukup alasan untuk menuntut mereka berhubung dengan beberapa hal, maka berita acara tersebut tidak perlu kiranya disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Pasal 10
Cukup jelas. Tidak diadakan pemeriksaan banking karena soalnya tidak begitu penting.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Orang yang tidak memenuhi kewajiban yang tersebut pada ayat 1 pasal 3 Undang- undang ini dapat dihukum menurut pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 13
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 14
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 15
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 16
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 18
(1) Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat,
yang sisimpan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri itu, untuk diperiksa.
(2) Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat-
surat itu, kecuali apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan kepentingan Negara.
(3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan
Menteri hanya akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan- keputusan yang diambil oleh Dewan Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh Perdana Menteri.
Pasal 19
Apabila seorang saksi atau ahli tidak suka memperlihatkan surat-surat yang dianggap perlu untuk diperiksa oleh Panitia Angket, maka Panitia Angket dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk mensita dan/atau menyalin surat-surat itu, kecuali jika surat-surat itu mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan rahasia-rahasia tersebut dalam pasal 22 ayat 1 dan 2.
Pasal 20
(1) Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara
pada pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang diadakan berhubung dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila menurut undang-undang tentang hal ichwal itu ditentukan kewajiban merahasiakan.
(2) Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas
pegawai-pegawai sipil atau anggota-anggota ten-tara atau bekas pegawai-pegawai sipil atau bekas anggota-anggota tentara dari segala pangkat juga harus diterima, apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pengumuman yang diminta dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal itu diadakan atas
perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti tersebut di atas.
(3) Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat
mengemukakan kehendaknya, supaya dasar-dasar atas mana mereka yang bersangkutan meminta membebaskan diri akan dikuatkan oleh Menteri dari Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu dipekerjakan atau bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.
(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Men-teri tentang
urusan-urusan yang berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh Perdana Menteri.
Pasal 21
Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota dari majelis-majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung termasuk lingkungan salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat atau penolakan pemeriksaan surat-surat itu atau pernyataan bertentangan dengan kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan menurut sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang termaksud di atas.
Pasal 22
(1) Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena
jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi sematamata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut.
(2) Juga mereka yang memiliki suatu rahasia tentang sesuatu kerajinan tangan,
perusahaan atau perdagangan yang dilakukan olehnya atau oleh orang-orangnya, dapat membebaskan diri dari memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli tentang rahasia itu.
(3) Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang
disebutkan dalam pasal 146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian tentang hal-hal yang mengenai anggota keluarga tersebut dalam pasal itu.
Pasal 23
(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang
diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 24
Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam di luar negeri, sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang diinginkan penjawabannya dapat diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri yang bersangkutan yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Indonesia di luar negeri, dan apabila pertanyaan-pertanyaan itu mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri. Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai- pegawai atau anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan berpendapat, bahwa kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini diberitahukan kepada Panitia Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.
Pasal 25
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.
Pasal 26
Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu. Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 27
(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan
dapat menerima penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan penggantian kerugian bagi saksi- saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian
kerugian termaksud pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri.
(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang
muka untuk ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.
Pasal 28
Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.
Pasal 29
Rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat menentukan jumlah biaya angket untuk satu tahun anggaran; jumlah itu dicantumkan dalam mata anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 30
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954,
INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 16 Pebruari 1954
ATAS
TENTANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang;
pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se- mentara Republik Indonesia;
