UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 27
(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan
dapat menerima penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan penggantian kerugian bagi saksi- saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian
kerugian termaksud pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri.
(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang
muka untuk ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.
