UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 26
Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu. Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
