UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 28
Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.
