UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 23
(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang
diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.
